Melaksanakan Pengurusan Jenazah
Salam, yuk ikuti artikel kami. Semoga kedepannya lebih baik lagi, dan bermanfaat.
A. Kewajiban Umat Islam Terhadap Jenazah
Apabila seseorang telah dinyatakan
positif meninggal dunia, ada beberapa
hal yang harus disegerakan dalam
pengurusan jenazah oleh keluarganya,
yaitu: memandikan, mengafani, me-
nyalatkan dan menguburnya. Namun,
sebelum mayat itu dimandikan, ada
beberapa hal yang harus diperhatikan,
yaitu seperti berikut.
1. Pejamkanlah matanya dan mohon-
kanlah ampun kepada Allah Swt.
atas segala dosanya.
2. Tutuplah seluruh badannya dengan
kain sebagai penghormatan dan agar tidak kelihatan auratnya.
3. Ditempatkan di tempat yang aman dari jangkauan binatang.
4. Bagi keluarga dan sahabat-sahabat dekatnya tidak dilarang mencium si mayat.
B. Perawatan Jenazah
1. Memandikan Jenazah
1. Syarat-syarat wajib memandikan jenazah
a. Jenazah itu orang Islam. Apa pun aliran, mazhab, ras, suku, dan profesinya.
b. Didapati tubuhnya walaupun sedikit.
2. Yang berhak memandikan jenazah
a. Apabila jenazah itu laki-laki, yang memandikannya hendaklah laki-laki
pula. Perempuan tidak boleh memandikan jenazah laki-laki, kecuali istri
dan mahram-nya.
b. Apabila jenazah itu perempuan, hendaklah dimandikan oleh perempuan
pula, laki-laki tidak boleh memandikan kecuali suami atau mahram-nya.
c. Apabila jenazah itu seorang istri, sementara suami dan mahram-nya ada
semua, suami lebih berhak untuk memandikan istrinya.
d. Apabila jenazah itu seorang suami, sementara istri dan mahram-nya ada
semua, istri lebih berhak untuk memandikan suaminya.
Kalau mayatnya anak laki-laki
atau anak perempuan masih kecil,
perempuan atau laki-laki dewasa boleh
memandikannya. Berikut tata cara
memandikan jenazah.
a. Di tempat tertutup agar yang melihat
hanya orang-orang yang memandi-
kan dan yang mengurusnya saja.
b. Mayat diletakkan di tempat yang
tinggi seperti dipan.
c. Dipakaikan kain basahan seperti
sarung agar auratnya tidak terbuka.
d. Mayat didudukkan atau disandarkan
pada sesuatu, lantas disapu perutnya sambil ditekan pelan-pelan agar semua
kotorannya keluar. Setelah itu, dibersihkan dengan tangan kiri, dan yang
memandikannya dianjurkan mengenakan sarung tangan. Dalam hal ini boleh
memakai wangi-wangian agar tidak terganggu bau kotoran si mayat.
e. Setelah itu hendaklah mengganti sarung tangan untuk membersihkan mulut
dan gigi si mayat.
f. Membersihkan semua kotoran dan najis.
g. Mewudukan, setelah itu membasuh seluruh badannya.
h. Disunahkan membasuh tiga sampai lima kali.
Air untuk memandikan mayat sebaiknya dingin. Kecuali udara sangat dingin
atau terdapat kotoran yang sulit dihilangkan, boleh menggunakan air hangat.
2. Mengafani Jenazah
Setelah selesai dimandikan, jenazah selanjutnya dikafani. Pembelian kain
kafan diambilkan dari uang si mayat sendiri. Apabila tidak ada, orang yang
selama ini menghidupinya yang membelikan kain kafan. Jika ia tidak mampu,
boleh diambilkan dari uang kas masjid, atau kas RT/RW, atau yang lainnya secara
sah. Apabila tidak ada sama sekali, wajib atas orang muslim yang mampu untuk
membiayainya.
Kain kafan paling tidak satu lapis. Sebaiknya tiga lapis bagi mayat laki-laki
dan lima lapis bagi mayat perempuan. Setiap satu lapis di antaranya merupakan
kain basahan. Abu Salamah r.a. menceritakan, bahwa ia pernah bertanya kepada
‘Aisyah r.a. “Berapa lapiskah kain kafan Rasulullah saw.?” “Tiga lapis kain
putih,” jawab Aisyah. (HR. Muslim).
Cara membungkusnya adalah ham-
parkan kain kafan helai demi helai
dengan menaburkan kapur barus pada
tiap lapisnya. Kemudian, si mayat
diletakkan di atasnya. Kedua tangannya
dilipat di atas dada dengan tangan
kanan di atas tangan kiri. Mengafaninya
pun tidak boleh asal-asalan. “Apabila
kalian mengafani mayat saudara kalian,
kafanilah sebaik-baiknya.” (HR. Muslim
dari Jabir Abdullah r.a.)
3. Menyalati Jenazah
Orang yang meninggal dunia dalam
keadaan Islam berhak untuk di-¡alat-
kan. Sabda Rasulullah saw. “¡alatkanlah
orang-orang yang telah mati.” (H.R.
Ibnu Majah). “¢alatkanlah olehmu
orang-orang yang mengucapkan:
“Lailaaha Illallah.” (H.R. Daruqu¯ni).
Dengan demikian, jelaslah bahwa
orang yang berhak di¡alati ialah orang
yang meninggal dunia dalam keadaan
beriman kepada Allah Swt. Adapun
orang yang telah murtad dilarang untuk
di¡alati.
1. Kewajiban terhadap jenazah antara lain: memandikan, mengafani,
menyalati, dan menguburnya.
2. Yang berhak memandikan jenazah adalah keluarga terdekat, bapak,
ibu, suami, istri dan anak.
3. Jumlah kain kafan bagi laki-laki disunahkan tiga helai, dan bagi
perempuan lima helai.
4. Tata cara ¡alat jenazah berbeda dengan ¡alat biasa. ¢alat Pada £alat
jenazah, tidak ada rukuk dan sujud, hanya empat kali takbir dan
diselingi doa.
5. Cara mengingat mati adalah dengan menjenguk atau ber-ta’ziyyah
dan berziarah kubur.
6. Mengurus jenazah hukumnya far«u kif±yah, yaitu kewajiban secara
bersama-sama atau gotong royong.
Ok. Terimakasih, mohon maaf bila ada salah atau kekurangan. Salam
Komentar
Posting Komentar