Melaksanakan Pengurusan Jenazah

 Salam, yuk ikuti artikel kami. Semoga kedepannya lebih baik lagi, dan bermanfaat.

A. Kewajiban Umat Islam Terhadap Jenazah

Apabila seseorang telah dinyatakan 

positif meninggal dunia, ada beberapa 

hal yang harus disegerakan dalam 

pengurusan jenazah oleh keluarganya, 

yaitu: memandikan, mengafani, me-

nyalatkan dan menguburnya. Namun, 

sebelum mayat itu dimandikan, ada 

beberapa hal yang harus diperhatikan, 

yaitu seperti berikut.

1. Pejamkanlah matanya dan mohon-

kanlah ampun kepada Allah Swt. 

atas segala dosanya. 

2. Tutuplah seluruh badannya dengan 

kain sebagai penghormatan dan agar tidak kelihatan auratnya.

3. Ditempatkan di tempat yang aman dari jangkauan binatang. 

4. Bagi keluarga dan sahabat-sahabat dekatnya tidak dilarang mencium si mayat. 

B. Perawatan Jenazah

1. Memandikan Jenazah

1. Syarat-syarat wajib memandikan jenazah

a. Jenazah itu orang Islam. Apa pun aliran, mazhab, ras, suku, dan profesinya. 

b. Didapati tubuhnya walaupun sedikit. 

2. Yang berhak memandikan jenazah 

a. Apabila jenazah itu laki-laki, yang memandikannya hendaklah laki-laki 

pula. Perempuan tidak boleh memandikan jenazah laki-laki, kecuali istri 

dan mahram-nya. 

b. Apabila jenazah itu perempuan, hendaklah dimandikan oleh perempuan 

pula, laki-laki tidak boleh memandikan kecuali suami atau mahram-nya. 

c. Apabila jenazah itu seorang istri, sementara suami dan mahram-nya ada 

semua, suami lebih berhak untuk memandikan istrinya. 

d. Apabila jenazah itu seorang suami, sementara istri dan mahram-nya ada 

semua, istri lebih berhak untuk memandikan suaminya.

Kalau mayatnya anak laki-laki 

atau anak perempuan masih kecil, 

perempuan atau laki-laki dewasa boleh 

memandikannya. Berikut tata cara 

memandikan jenazah.

a. Di tempat tertutup agar yang melihat 

hanya orang-orang yang memandi-

kan dan yang mengurusnya saja. 

b. Mayat diletakkan di tempat yang 

tinggi seperti dipan.

c. Dipakaikan kain basahan seperti 

sarung agar auratnya tidak terbuka.

d. Mayat didudukkan atau disandarkan 

pada sesuatu, lantas disapu perutnya sambil ditekan pelan-pelan agar semua 

kotorannya keluar. Setelah itu, dibersihkan dengan tangan kiri, dan yang 

memandikannya dianjurkan mengenakan sarung tangan. Dalam hal ini boleh 

memakai wangi-wangian agar tidak terganggu bau kotoran si mayat. 

e. Setelah itu hendaklah mengganti sarung tangan untuk membersihkan mulut 

dan gigi si mayat. 

f. Membersihkan semua kotoran dan najis.

g. Mewudukan, setelah itu membasuh seluruh badannya.

h. Disunahkan membasuh tiga sampai lima kali. 

Air untuk memandikan mayat sebaiknya dingin. Kecuali udara sangat dingin 

atau terdapat kotoran yang sulit dihilangkan, boleh menggunakan air hangat.

2. Mengafani Jenazah

Setelah selesai dimandikan, jenazah selanjutnya dikafani. Pembelian kain 

kafan diambilkan dari uang si mayat sendiri. Apabila tidak ada, orang yang 

selama ini menghidupinya yang membelikan kain kafan. Jika ia tidak mampu, 

boleh diambilkan dari uang kas masjid, atau kas RT/RW, atau yang lainnya secara 

sah. Apabila tidak ada sama sekali, wajib atas orang muslim yang mampu untuk 

membiayainya. 

Kain kafan paling tidak satu lapis. Sebaiknya tiga lapis bagi mayat laki-laki 

dan lima lapis bagi mayat perempuan. Setiap satu lapis di antaranya merupakan 

kain basahan. Abu Salamah r.a. menceritakan, bahwa ia pernah bertanya kepada 

‘Aisyah r.a. “Berapa lapiskah kain kafan Rasulullah saw.?” “Tiga lapis kain 

putih,” jawab Aisyah. (HR. Muslim). 

Cara membungkusnya adalah ham-

parkan kain kafan helai demi helai 

dengan menaburkan kapur barus pada 

tiap lapisnya. Kemudian, si mayat 

diletakkan di atasnya. Kedua tangannya 

dilipat di atas dada dengan tangan 

kanan di atas tangan kiri. Mengafaninya 

pun tidak boleh asal-asalan. “Apabila 

kalian mengafani mayat saudara kalian, 

kafanilah sebaik-baiknya.” (HR. Muslim 

dari Jabir Abdullah r.a.)

3. Menyalati Jenazah 

Orang yang meninggal dunia dalam 

keadaan Islam berhak untuk di-¡alat-

kan. Sabda Rasulullah saw. “¡alatkanlah 

orang-orang yang telah mati.” (H.R. 

Ibnu Majah). “¢alatkanlah olehmu 

orang-orang yang mengucapkan: 

“Lailaaha Illallah.” (H.R. Daruqu¯ni). 

Dengan demikian, jelaslah bahwa 

orang yang berhak di¡alati ialah orang 

yang meninggal dunia dalam keadaan 

beriman kepada Allah Swt. Adapun 

orang yang telah murtad dilarang untuk 

di¡alati.

1. Kewajiban terhadap jenazah antara lain: memandikan, mengafani, 

menyalati, dan menguburnya.

2. Yang berhak memandikan jenazah adalah keluarga terdekat, bapak, 

ibu, suami, istri dan anak. 

3. Jumlah kain kafan bagi laki-laki disunahkan tiga helai, dan bagi 

perempuan lima helai.

4. Tata cara ¡alat jenazah berbeda dengan ¡alat biasa. ¢alat Pada £alat

jenazah, tidak ada rukuk dan sujud, hanya empat kali takbir dan 

diselingi doa.

5. Cara mengingat mati adalah dengan menjenguk atau ber-ta’ziyyah

dan berziarah kubur.

6. Mengurus jenazah hukumnya far«u kif±yah, yaitu kewajiban secara 

bersama-sama atau gotong royong.

Ok. Terimakasih, mohon maaf bila ada salah atau kekurangan. Salam

Komentar