Saling Menasehati dalam Islam

 1. Pentingnya Khutbah

Sebagaimana dijelaskan di atas, 

bahwa khutbah termasuk aktivitas 

ibadah. Oleh karena itu, khutbah 

tidak bisa ditinggalkan karena akan 

membatalkan rangkaian aktivitas 

ibadah. Contoh, apabila ¡alat Jumat 

tidak ada khutbahnya, ¡alat Jumat 

tidak sah. Apabila wukuf di Arafah 

tidak ada khutbah-nya, wukufnya 

tidak sah.

Sesungguhnya, khutbah merupa-

kan kesempatan yang sangat besar 

untuk berdakwah dan membimbing manusia menuju ke-ri«a-an Allah Swt. Hal ini 

jika khutbah dimanfaatkan sebaik-baiknya, dengan menyampaikan materi yang 

dibutuhkan oleh hadirin menyangkut masalah kehidupannya, dengan ringkas, 

tidak panjang lebar, dan dengan cara yang menarik serta tidak membosankan.

Khutbah memiliki kedudukan yang agung dalam syariat Islam sehingga 

sepantasnya seorang khatib melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.

Hal-hal berikut yang seharusnya dimiliki oleh seorang khatib:

 1. Seorang khathib harus memahami aqidah yang £a¥³hah (benar) sehingga dia 

tidak sesat dan menyesatkan orang lain. 

2. Seorang khatib harus memahami fiqh sehingga mampu membimbing manusia 

dengan cahaya syariat menuju jalan yang lurus. 

3. Seorang khatib harus memperhatikan keadaan masyarakat, kemudian 

mengingatkan mereka dari penyimpangan-penyimpangan dan mendorong 

kepada ketaatan. 

4. Seorang khathib sepantasnya juga seorang yang £±lih, mengamalkan ilmunya, 

tidak melanggar larangan sehingga akan memberikan pengaruh kebaikan 

kepada para pendengar.

2. Pentingnya Tabl³g

Salah satu sifat wajib bagi rasul adalah tabl³g, yakni menyampaikan wahyu 

dari Allah Swt. kepada umatnya. Semasa Nabi Muhammad saw. masih hidup, 

seluruh waktunya dihabiskan untuk menyampaikan wahyu kepada umatnya. 

Setelah Rasulullah saw. wafat, kebiasaan ini dilanjutkan oleh para sahabatnya, 

para tabi’in (sahabat Nabi), dan tabi’it-tabi’in (pengikut sahabat Nabi).Setelah mereka semuanya tiada, 

siapakah yang akan meneruskan kebiasaan 

menyampaikan ajaran Islam kepada orang-

orang? Kita sebagai siswa muslim punya 

tanggung jawab untuk meneruskan kebiasaan 

bertabligh tersebut. 

Banyak yang menyangka bahwa tugas 

tabl³g hanyalah tugas alim ulama saja. Hal 

itu tidak benar. Setiap orang yang mengetahui 

kemungkaran yang terjadi di hadapannya, ia 

wajib mencegahnya atau menghentikannya.

Kegiatan untuk mencegah dengan tangannya 

(kekuasaanya), mulutnya (nasihat), atau dengan hatinya (bahwa ia tidak ikut 

dalam kemungkaran tersebut). 

Seseorang tidak harus menjadi ulama terlebih dulu untuk menghentikan 

kemungkaran. Siapa pun yang melihat kemungkaran terjadi di depan matanya, 

dan ia mampu menghentikannya, ia wajib menghentikannya. Bagi yang mengerti 

suatu permasalahan agama, ia harus menyampaikannya kepada yang lain, siapa 

pun mereka.

3. Pentingnya Dakwah

Salah satu kewajiban umat Islam 

adalah berdakwah. Sebagian ulama 

ada yang menyebut berdakwah itu 

hukumnya far«u kifayah (kewajiban 

kolektif), dan ada juga yang 

menyatakan far«u ain. Rasulullah 

saw. selalu mengajarkan agar seorang 

muslim selalu menyeru pada jalan 

kebaikan dengan cara-cara yang baik.

Setiap dakwah hendaknya bertujuan 

untuk mewujudkan kebahagiaan dan 

kesejahteraan hidup di dunia dan di 

akhirat. Setelah itu, dengan berdakwah 

kita akan mendapat ri«a dari Allah Swt. Nabi Muhammad saw. mencontohkan 

dakwah kepada umatnya melalui lisan, tulisan, dan perbuatan.

Rasulullah saw. memulai dakwahnya kepada istri, keluarga, dan teman-

teman karibnya hingga raja-raja yang berkuasa pada saat itu. Di antara raja-raja 

yang mendapat surat atau risalah Rasulullah saw. adalah Kaisar Heraklius dari 

Byzantium, Mukaukis dari Mesir, Kisra dari Persia (Iran), dan Raja Najasyi dari 

Habasyah (Ethiopia). Ada beberapa metode dakwah yang bisa dilakukan seorang 

muslim menurut syariat.

 1. Ketentuan Khutbah

a. Syarat khatib 

1) Islam.

2) Ballig.

3) Berakal sehat.

4) Mengetahui ilmu agama.

b. Syarat dua khutbah

1) Khutbah dilaksanakan sesudah masuk waktu dhuhur.

2) Khatib duduk di antara dua khutbah.

3) Khutbah diucapkan dengan suara yang keras dan jelas.

4) Tertib.

c. Rukun khutbah

1) Membaca hamdallah.

2) Membaca syahadatain.

3) Membaca shalawat.

4) Berwasiat taqwa.

5) Membaca ayat al-Qur’±n pada salah satu khutbah.

6) Berdoa pada khutbah kedua.

d. Sunah khutbah

1) Khatib berdiri ketika khutbah.

2) Mengawali khutbah dengan memberi salam.

3) Khutbah hendaknya jelas, mudah dipahami, tidak terlalu panjang.

4) Khatib menghadap jamaah ketika khutbah.

5) Menertibkan rukun khutbah.

6) Membaca surat al-Ikhl±s ketika duduk di antara dua khutbah.

 2. Ketentuan Tabl³g

Tabligh artinya menyampaikan. Orang yang menyampaikan disebut muballig. 

Ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan dalam melakukan tabl³gh adalah 

sebagai berikut.

a. Syarat Muballig

1) Islam.

2) Ball³g.

3) Berakal.

4) Mendalami ajaran Islam. 

b. Etika dalam menyampaikan tabl³gh

1) Bersikap lemah lembut, tidak kasar, dan tidak merusak.

2) Menggunakan bahasa yang mudah dimengerti.

3) Mengutamakan musyawarah dan berdiskusi untuk memperoleh 

kesepakatan bersama.

4) Materi dakwah yang disampaikan harus mempunyai dasar hukum yang 

kuat dan jelas sumbernya.

5) Menyampaikan dengan ikhlas dan sabar, sesuai dengan kondisi, 

psikologis dan sosiologis para pendengarnya atau penerimanya.

6) Tidak menghasut orang lain untuk bermusuhan, merusak, berselisih, 

dan mencari-cari kesalahan orang lain.

3. Ketentuan Dakwah

Dakwah artinya mengajak. Orang yang melaksanakan dakwah disebut da’i. 

Ada dua cara berdakwah, yaitu dengan lisan (da’wah billis±n) dan dengan 

perbuatan (da’wah bilh±l). Ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan dalam 

berdakwah adalah seperti berikut.

a. Syarat da’i

1) Islam,

2) Ball³g,

3) Berakal,

4) Mendalami ajaran Islam.

b. Etika dalam berdakwah:

1) Dakwah dilaksanakan dengan hikmah, yaitu ucapan yang jelas, tegas 

dan sikap yang bijaksana.

2) Dakwah dilakukan dengan maui§atul hasanah atau nasihat yang baik, 

yaitu cara persuasif (tanpa kekerasan) dan edukatif (memberikan 

pengajaran).

3) Dakwah dilaksanakan dengan memberi contoh yang baik (uswatun 

hasanah).

4) Dakwah dilakukan dengan muj±dalah, yaitu diskusi atau tukar pikiran 

yang berjalan secara dinamis dan santun serta menghargai pendapat 

orang lain.

Komentar